Penembak Kantor MUI Diduga Orang Suruhan, Ada Transfer Rp200 Juta ke Rekening Pelaku

Dian Eko Prasetio
Kamis 04 Mei 2023, 11:40 WIB
Netizen Salfok dengan Baju Kotak-kotak yang Dikenakan Pelaku Penembakan di Kantor MUI (Sumber : TWITTER/@Kayakuwek)

Netizen Salfok dengan Baju Kotak-kotak yang Dikenakan Pelaku Penembakan di Kantor MUI (Sumber : TWITTER/@Kayakuwek)

LABVIRAL.COM - Mustopa NR pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) diduga sebagai orang suruhan.

Dugaan tersebut muncul setelah terungkap bukti baru mengenai data rekening bank milik Mustopa dengan dana masuk hingga ratusan juta rupiah.

Dikutip laman Beritasatu.com, kopi buku rekening bank milik Mustopa di Bank BRI Unit Kedondong Teluk Betung, Lampung, itu tercatat baru dibuka pada 11 Maret 2020.

Baca Juga: Jantung dan Paru-paru Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Diuji untuk Diteliti

Dari transaksi yang terlihat di buku rekening tersebut, Mustopa beberapa kali menerima transfer dengan jumlah yang cukup besar.

Pelaku penembakan kantor MUI itu pernah menerima kiriman uang sebesar Rp200 juta dan ada juga transfer sebesar Rp100 juta.

Terakhir kali Mustopa menerima transferan uang sebesar Rp31 juta pada 16 Januari 2023.

Kopi Rekening Penembak Kantor MUI PusatKopi Rekening Penembak Kantor MUI Pusat

Baca Juga: Beda dengan Polisi, MUI: Pelaku Penembakan Belum Mati Saat Diamankan

Adanya bukti pengiriman uang ini memunculkan dugaan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Mustopa di kantor MUI bukan atas inisiatifnya.

Diduga, warga Lampung berusia 60 tahun itu mendapat order untuk melakukan aksi tersebut.

Bukan cuma bukti transfer rekening, Mustopa ternyata juga memiliki kartu keanggotaan di sebuah klub menembak bernama Garuda Sakti Shooting Club.

Baca Juga: 2 Saksi Kasus Penembakan Kantor MUI Pusat Alami Trauma

Seperti diberitakan sebelumnya, Mustopa adalah pelaku penembakan di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (02/05/2023).

Akibat aksinya tersebut, dua staf kantor MUI mengalami luka-luka. Dalam insiden tersebut, pelaku meninggal dunia setelah di bawa ke Polsek Menteng.

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratono Widodo mengatatakan pelaku pernah mengalami gangguan jiwa dan sempat dipasung pada 2016.

Baca Juga: Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Penembakan Kantor MUI Pusat

Pria yang mengaku sebagai nabi itu juga pernah melakukan aksi pengrusakan di kantor DPRD Lampung.

Aksi merusak kantor DPRD lampung itu membuat Mustopa harus mendekam di penjara selama 5 bulan.

Menurut AKBP Pratomo Widodo, Mustopa disinyalir tidak terkait dengan kelompok teroris atau radikal.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini