Akibat aksinya tersebut, dua staf kantor MUI mengalami luka-luka. Dalam insiden tersebut, pelaku meninggal dunia setelah di bawa ke Polsek Menteng.
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratono Widodo mengatatakan pelaku pernah mengalami gangguan jiwa dan sempat dipasung pada 2016.
Baca Juga: Sempat Pingsan Saat Diamankan, Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat akan Diautopsi
Pria yang mengaku sebagai nabi itu juga pernah melakukan aksi pengrusakan di kantor DPRD Lampung.
Aksi merusak kantor DPRD lampung itu membuat Mustopa harus mendekam di penjara selama 5 bulan.
Menurut AKBP Pratomo Widodo, Mustopa disinyalir tidak terkait dengan kelompok teroris atau radikal.