LABVIRAL.COM - Setelah Ganjar Pranowo resmi diusung PDI Perjuangan sebagai capres 2024, hukum menonton bokep menjadi sering dibicarakan netizen.
Topik sensitif itu dijadikan senjata sebagian pihak yang ingin menjatuhkan Gubernur Jawa Tengah tersebut.
Musababnya karena Ganjar sempat mengaku kalau dirinya memang suka menonton film porno sehingga oleh banyak kalangan dianggap tidak pantas untuk memimpin bangsa dan negara.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Temui Gus Baha, Netizen: Tanyakan Hukum Nonton Bokep dalam Ajaran Islam Pak!
Lantas apa hukum menonton film porno menurut ajaran Islam? Simak artikel ini sampai habis yuk!
Bahwasanya Islam dengan tegas mengharamkan menonton bokep karena bisa membangkitkan syahwat yang terkadang menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan buruk.
Tidak sedikit ulama yang mengatakan bahwa apa saja yang dilihat dan bisa membangkitkan syahwat maka hukumnya haram.
Baca Juga: Hukum Shalat Tahiyatul Masjid di Mushola, Berikut Penjelasannya
Hal yang demikian bahkan bisa dikategorikan sebagai zina mata karena menggunakan anugerah Allah berupa penglihatan untuk menikmati hal-hal yang tidak senonoh.
”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Lebih lanjut, hukum menonton bokep bisa dikategorikan sebagai suatu perkara yang mendekatkan manusia pada zina yang jelas-jelas dilarang.
Baca Juga: Hukum Wanita Menjadi Imam Sholat Jamaah
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra ayat 32).***