Memahami Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, dari Manfaat, Syarat hingga Cara Klaimnya

Sunardi
Jumat 05 Mei 2023, 13:32 WIB
Ilustrasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (Sumber : Finansialku)

Ilustrasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (Sumber : Finansialku)

LABVIRAL.COM - Ketika sedang bekerja memang penting untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, dengan memiliki BPJS Ketenagakerjaan kita bisa mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Jika para peserta BPJS Ketenagakerjaan sedang terjadi kecelakaan kerja, para peserta tersebut bisa mengajukan klaim untuk mencairkan JKK yang dimilikinya.

Dilansir dari djsn.go.id, JKK memiliki manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelaan kerja atau terkena penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Adanya risiko dalam kerja itu memang tak bisa dipungkiri. Oleh karena itu, adanya BPJS Kesehatan dengan adanya program JKK tentu sangat membantu.


Tujuan dan manfaat JKK

Tujuan adanya penyelenggaraan JKK telah diatur dalam 29 ayat 2 UU SJN. Sesuai aturan tersebut, JKK diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin supaya peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan dan santuan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan atau menderita penyakit akibat lingkungan kerja.

Kemudian untuk manfaat dari JKK meliputi tiga hal sebagaimana dikutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK, seperti adanya perawatan dan santunan.

Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Langkah-langkahnya Cepat dan Gampang

Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Pakai Hp

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline, Simak Ulasan Berikut !

Berikut adalah manfaat perawatan, yakni meliputi:

  • Pemeriksaan dasar dan penunjang
  • Perawatan tingkat pertama dan lanjutan
  • Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara
  • Perawatan intensif
  • Penunjang diagnostik
  • Pengobatan
  • Pelayanan khusus
  • Alat kesehatan dan implan
  • Jasa dokter/medis
  • Operasi Transfusi darah
  • Rehabilitasi medik


Berikut adalah manfaat santunan, yakni meliputi:


Syarat kalim JKK BPJS Ketenagakerjaan

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)Kronologis kejadian kecelakaan kerja
  • Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
  • Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
  • Formulir Tahap II
  • Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasihat (Formulir 3b KK3);
  • Kuitansi biaya pengangkutan;
  • Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan
  • kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.


Cara klaim

  • Isi formulir dan dokumen pendaftaran kepesertaan. 
  • Mengambil nomor antrean yang digunakan untuk klaim JKK. 
  • Dipanggil dan dilayani oleh petugas. 
  • Menerima tanda terima klaim. 
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey Peserta akan menerima saldo JKK di rekening peserta. ***
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini