Jadi Faktor Utama Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Ini Syarat-Syarat Buat SKCK Guys!

Andi Syafriadi
Sabtu 06 Mei 2023, 16:30 WIB
Illustrasi (Sumber : Pinterest)

Illustrasi (Sumber : Pinterest)

LABVIRAL.COM - SKCK yang dulunya disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).

Dilansir dari laman Polri, SKCK yang dulunya disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya dokumen ini.

Baca Juga: Link Download Game Squad Alpha v1.6.22 MOD APK (Damage, God Mode)

Namun, saat ini SKCK diberikan kepada pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan.

Lalu Apa Saja Persyaratan Yang Harus Dilengkapi untuk Membuat SKCK

1. Syarat membuat SKCK di Polsek

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari.
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Tips Modifikasi Motor Budget Pelajar, Dijamin Nggak Bikin Dompet Kering

2. Syarat membuat SKCK di Polres

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari/rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak
  • menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

3. Syarat membuat SKCK di Polda

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Sebut Ada Banyak yang Mengincar, Dokter Wayan Akan Lakukan Upacara Pembersihan Diri di Bali

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini