Hukum BPJS dalam Agama Islam, Benarkah Diharamkan?

Hadi Mulyono
Minggu 07 Mei 2023, 09:46 WIB
Kartu BPJS Kesehatan. (Sumber : labviral.com/Hadi Mulyono)

Kartu BPJS Kesehatan. (Sumber : labviral.com/Hadi Mulyono)

LABVIRAL.COM - Ustadz Khalid Basalamah membuat geger netizen lantaran menyebut program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) haram, zalim dan gharar.

Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, ia mengatakan bahwa transaksi yang berlangsung dalam sistem BPJS tidak sesuai dengan syariat Islam.

Lalu apa hukum BPJS dalam Islam yang sebenarnya? Simak sampai habis artikel ini ya!

Baca Juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan Melalui GoPay, Ada Fitur Autodebet Juga

Tanggapan MUI soal BPJS

Ijtima Komisi Fatwa MUI sempat berpendapat bahwa BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah Islam sehingga harus direvisi.

Disadur dari situs resmi MUI, mereka lantas mengadakan pertemuan bersama pihak BPJS Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kemenkeu, dan Kemenkes pada 2015 silam.

Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa ada beberapa bagian dari sistem BPJS yang harus diperbaiki agar selaras dengan tuntunan Islam.

Baca Juga: Lebih Mudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan Melalui OVO, Cuma Butuh Ini

"Hasil Ijtima Ulama MUI 2015 yang berlangsung di Tegal tidak menyebut bahwa BPJS Kesehatan itu haram. Namun, terdapat sejumlah bagian ketentuan BPJS Kesehatan itu yang tidak sesuai dengan syariah," demikian dikutip Labviral.com dari laman resmi MUI pada Minggu, 7 Mei 2023.

Berikut poin-poin kesepakatan dalam pertemuan tersebut:

  1. Telah dicapai kesepahaman para pihak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN, dan OJK.
  2. Rapat bersepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi ijtima ulama, komisi fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan tidak ada kata haram.
  3. Masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan BPJS kesehatan dan selanjutnya perlu ada penyempurnaan terhadap program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah.

Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Langkah-langkahnya Cepat dan Gampang

Hukum BPJS menurut NU

Sementara itu dalam forum bahtsul masail pra muktamar ke-33 NU yang diselenggarakan PBNU di pesantren Krapyak Yogyakarta pada 28 Maret 2015, disimpulkan bahwa BPJS tidak haram.

Nahdlatul Ulama (NU) sepakat bahwa program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang ditangani BPJS Kesehatan tidak bermasalah menurut syariah Islam.

Mereka memandang akad yang digunakan BPJS Kesehatan sebagai akad ta’awun (tolong menolong).

Baca Juga: Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lengkap dengan Syarat-syaratnya

Perihal isu adanya riba, NU memandang bahwa yang demikian tidak ditemukan dalam sistem BPJS.

Disadur dari NU Online, keputusan ini diperoleh setelah para ulama berdiskusi tentang konsep iuran, penggunaan, besaran iuran, siapa pengguna BPJS, siapa yang dibebaskan dari iuran, dan pertanyaan lainnya.

Dengan demikian, saat ini hukum BPJS dalam Islam masih memiliki sejumlah perbedaan pandangan meski sebagian besar ulama tidak mengharamkannya. Wallahu a'lam.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini