Disadur dari situs OCBC pada Minggu, 7 Mei 2023, terdapat beberapa transaksi yang masuk dalam kategori gharar dan perlu dihindari.
1. Jika barang tidak diserahterimakan
Barang atau objek transaksi yang pada saat akad dilakukan tidak dibawa oleh penjual maka termasuk ketidakpastian bisnis.
Hal ini harus dihindari apalagi jika pihak penjual tidak mengetahui kapan ia bisa menyerahkan barangnya kepada pembeli.
Baca Juga: Yuk Pahami Syarat dan Cara Klaim BPJS Kesehatan, Ada Batasan Waktunya
2. Jika barang belum ada
Ketidakjelasan transaksi yang harus dihindari adalah pada saat barang yang dijualbelikan belum ada.
Sebagai contoh ketika seseorang membeli anak kambing yang masih di dalam perut induknya, dan seseorang yang menjual burung terbang sedangkan ia belum tentu bisa menangkapnya.
3. Jika tidak jelas harganya
Suatu transaksi bisa termasuk dalam kategori gharar jika tidak jelas berapa harga barang yang dijual.
Baca Juga: Begini Cara Aktifkan Kembali Nomor BPJS Kamu yang Sudah Lama Nonaktif
Sebagai contoh sepeda ontel hari ini dibanderol dengan harga Rp1.5 juta namun jika mau dibeli besok maka harga naik jadi Rp2 juta tanpa alasan.
4. Jika sifat barang tidak jelas
Ketidak jelasan sifat objek (barang) bisa menjadi penyebab suatu transaksi tergolong gharar. Misalnya seorang penjual mangga mengklaim bahwa buah yang masih di atas pohon rasanya manis padahal ia belum memetik dan mencicipinya.