Perbedaan Gharar, Maysir dan Riba, Tiga Transaksi yang Dilarang dalam Islam

Hadi Mulyono
Minggu 07 Mei 2023, 11:26 WIB
Perbedaan gharar, maysir dan riba. (Sumber : pixabay.com/iqbal nuril anwar)

Perbedaan gharar, maysir dan riba. (Sumber : pixabay.com/iqbal nuril anwar)

LABVIRAL.COM - Di dalam bisnis, terdapat tiga istilah penting yang harus diketahui umat muslim yakni gharar, maysir dan riba.

Ketiganya dilarang menurut Islam karena mengandung mudharat atau keburukan yang merugikan berbagai pihak.

Lalu bagaimana perbedaan antara gharar, maysir dan riba dalam pandangan Islam? Simak penjelasannya di bawah ini sampai selesai ya!

Baca Juga: Hukum Menonton Bokep Menurut Ajaran Islam

1. Gharar

Istilah gharar baru-baru ini viral di media sosial usai disebutkan oleh Ustadz Khalid Basalamah saat menuding BPJS haram dan zalim.

Dikutip dari situs Bank Muamalat pada Minggu, 7 Mei 2023, gharar adalah ketidakpastian dalam transaksi bisnis seperti tidak jelas barangnya, harganya, bahkan orang yang melakukannya.

Dampak buruk dari transaksi yang tidak jelas adalah kerugian salah satu pihak yang menyebabkan gharar dilarang dalam agama Islam.

Baca Juga: Ucapan Selamat Ulang Tahun Islami untuk Anak 2023, Penuh Rasa Syukur Kepada Allah SWT

2. Maysir

Biasa dikenal dengan istilah qimar, maysir adalah suatu permainan (taruhan) yang memberi keuntungan bagi yang menang dan kerugian bagi yang kalah.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini