LABVIRAL.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengusulkan soal senjata untuk olahraga menembak tak diizinkan dibawa meski berstatus sebagai pemiliknya.
Menurut dia, senjata jenis airsoft gun dan air gun untuk olahraga menembak, sebaiknya disimpan di tempat latihan oleh pemiliknya.
"Saran saya, kalau memang senjata itu senjata olahraga ya disimpan ditempat olahraga. Saya titipkan anggota Perbakin, ini saya titipkan. Begitu mau latihan nanti saya ambil," ujar Karyoto kepada wartawan pada Senin (8/5/2023).
Baca Juga: Polda Siapkan Aturan Penggunaan Air Gun dan Air Soft Gun di Masyarakat Sipil
Sebab, menurut dia, langkah tersebut bisa jadi salah satu cara mencegah airsoft gun dan air gun disalahgunakan di luar kegiatan olahraga menembak.
Karyoto mengaku, usulannya akan disampaikan dalam rencana evaluasi pengawasan senjata bersama Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) hingga asosiasi olahraga menembak.
"Ini akan menjadi topik yang jadi bahan diskusi antara kami, Kabaintelkam, organisasi shooting club maupun Perbakin," tegasnya.
Baca Juga: Polda Siapkan Aturan Penggunaan Air Gun dan Air Soft Gun di Masyarakat Sipil
Sementara itu, Karyoto mengakui bahwa beberapa kasus tindak pidana yang viral belakanganninin, dilakukan oleh pelaku bersenjata airsoft gun maupun air gun untuk olahraga menembak seperti kasus penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat dan penganiayaan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta.
"Karena kalau orang sudah mengeluarkan benda yang mirip senjata api akan sangat mengganggu. Buat mukul juga lumayan sakit," Jelas Karyoto.
Untuk itu, diperlukan pembahasan khusus guna mengevaluasi dan meningkatkan pengawasan perdagangan dan penggunaan senjata.
Baca Juga: Kronologi Pembelian Senjata Air Gun yang Digunakan Pelaku Penembakan Kantor MUI
"Kami akan diskusi model pengawasannya nanti akan kita sepakati bersama. Tentu akan cari jalan keluar yang paling baik," pungkas Karyoto.