Apa Itu SKCK, Begini Cara Buatnya Offline maupun Online, Lengkap dengan Persyaratan

Zahwa Elia Azzahra
Senin 08 Mei 2023, 23:26 WIB
Syarat bikin SKCK (Sumber : Pinterest)

Syarat bikin SKCK (Sumber : Pinterest)

LABVIRAL.COM - Banyak pihak yang bertanya apa itu SKCK

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK merupakan dokumen penting dan biasa digunakan untuk melamar pekerjaan.

Cara membuat SKCK cukup mudah, bisa dilakukan secara tatap muka maupun daring atau online.

Baca Juga: Jadi Faktor Utama Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Ini Syarat-Syarat Buat SKCK Guys!

SKCK dapat dibuat di Polsek, Polres, Polda maupun di Mabes Polri.

Berikut ini cara terbaru membuat SKCK, berikut dengan syarat-syarat yang perlu dipersiapkan sebagaimana dikuti dari skck.polri.go.id.

Syarat Bikin SKCK

Tingkat Polsek

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Dokumen Sidik Jari
  5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Ini Loh Perbedaannya Bikin SKCK di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri, Kuy Simak!

Tingkat Polres

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Tingkat Polda

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Cara Terbaru Membuat SKCK Online 2023: Cek Syarat, Tahapan, dan Biayanya

Tingkat Mabes Polri

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Gara-gara Video Ini, Isu Ganjar Suka Nonton Bokep Viral hingga Saat Ini

Cara membuat SKCK secara online

Cara membuat SKCK secara online bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi Super Apps Presisi. Aplikasi tersebut bisa diunduh di App Store maupun Google Play Store.

Berikut adalah cara pendaftarannya:

  1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi
  2. Daftar akun. Pendaftaran akun perlu menyiapkan foto KTP, foto wajah kanan, depan, kiri, foto dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang sudah memiliki.
  3. Kemudian pilih menu SKCK
  4. Pilih menu Ajukan SKCK
  5. Baca ketentuan pembuatan SKCK online
  6. Klik Mulai
  7. Isi data, keperluan, dan alamat sesuai identitas KTP
  8. Pilih metode pembayaran
  9. Pilih "bayar"
  10. Cetak bukti pendaftaran yang dikirim via email terdaftar
  11. Lamprikan syarat SKC dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih. Baik dari tingkat Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

Biaya

Biaya pembuatan SKCK online pada tahun 2023 ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Kita cukup membayar Rp30.000 saja.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini