Fakta-fakta Kasus Narkoba Teddy Minahasa hingga Divonis...

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 09 Mei 2023, 02:43 WIB
Teddy Minahasa jalani sidang putusan (Sumber : Istimewa)

Teddy Minahasa jalani sidang putusan (Sumber : Istimewa)

3. Hotman Paris Minta Teddy Minahasa Dibebaskan

Pengacara kondang Hotman Paris merupakan penasihat hukum Teddy Minahasa.

Dalam pembacaan pledoi, Hotman meminta agar kliennya dibebaskan.

"Tim penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim yang mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menyatakan bahwa terdakwa Teddy Minahasa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). 

"Membebaskan terdakwa Teddy Minahasa Putra dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Teddy Minahasa dari segala tuntutan hukum."

"Memulihkan segala hak terdakwa Teddy Minahasa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat dan martabatnya."

Baca Juga: Daftar Pejabat Lampung yang Pernah Ditangkap KPK, Ada 11 Orang

4. Pledoi Teddy Ditolak

JPU menolak secara keseluruhan nota pembelaan atau pledoi yang diajukan Teddy Minahasa.

"Kami penuntut umum memohon kepada ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya," ujar Jaksa saat membacakan replik atau tanggapan di PN Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).  

"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo,' sambungnya.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini