Pahami, Ini Perbedaan antara Haji Reguler, Haji Khusus dan Haji Furoda

Hadi Mulyono
Selasa 09 Mei 2023, 17:18 WIB
Ilustrasi ibadah haji di tanah suci. (Sumber : pexels.com/Mutahir Jamil)

Ilustrasi ibadah haji di tanah suci. (Sumber : pexels.com/Mutahir Jamil)

PIHK sendiri adalah badan hukum yang memiliki izin menteri agama untuk melaksanakan ibadah haji khusus dan bagi yang memberangkatkan jemaah haji furoda wajib lapor kepada menteri.

Terkait biaya haji furoda tentu jauh lebih tinggi daripada haji khusus dan haji reguler yakni mencapai Rp 250 juta sampai Rp 300 juta per orang.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini