PIHK sendiri adalah badan hukum yang memiliki izin menteri agama untuk melaksanakan ibadah haji khusus dan bagi yang memberangkatkan jemaah haji furoda wajib lapor kepada menteri.
Terkait biaya haji furoda tentu jauh lebih tinggi daripada haji khusus dan haji reguler yakni mencapai Rp 250 juta sampai Rp 300 juta per orang.***