Kampanye hitam sudah menjadi tren sejak pelaksanaan kampanye Pemilu 2014, Pemilu DKI 2017, hingga Pilpres 2019.
Pada Pilpres 2019, pelanggaran kampanye hitam banyak terjadi. Korbannya kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Contohnya:
- Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor utur 01 pernah diisukan jika terpilih tidak akan ada azan dan jika terpilih, Partai Komunis Indonesia (PKI) akan bangkit kembali.
- Pasangan nomor urut 02 diisukan menjalin hubungan dengan tiga perempuan dan isu peredaran uang kertas rupiah berstempel lingkaran bertulis “Prabowo: satria peningit, Heru cakra ratu adil”
Baca Juga: Ganjar Pranowo Sowan ke Habib Luthfi Bin Yahya, Dapat Wejangan Apa?
Contoh Kampanye Negatif
Sama halnya dengan kampanye hitam, kampanye negatif juga masih marak pada Pilpres 2019.
Contohnya:
- Pasangan nomor urut 01 sebagai petahana dilemahkan dengan data hutang luar negeri.
- Prabowo disebut memiliki lahan seluas ratusan ribu hektar di Aceh dan Kalimantan Timur.
Media Kampanye Hitam
Umumnya, media kampanye hitam berupa spanduk, lisan secara tatap muka, selebaran, dan melalui dunia maya seperti media sosial (Facebook, Twitter, Instagram, dan lainlain) atau aplikasi pengirim pesan (Whatsapp, messenger dan lain-lain).
Perbuatan kampanye hitam melalui media sosial bisa dijerat menggunakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang Undang Nomo 11 Tahin 2008 yang diubah melalui UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Husin Alwi: Mestinya Daerah-daerah Lain Contoh dan Belajar dari Ganjar Pranowo