Apa Itu NPWP? Yuk Kenali Fungsinya dan Cara Bayar SPT Tahunan

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 09 Mei 2023, 22:06 WIB
Ilustrasi NIK yang bisa menjadi NPWP (Sumber : Twitter/@widodomaruf)

Ilustrasi NIK yang bisa menjadi NPWP (Sumber : Twitter/@widodomaruf)

Lalu, bagaimana cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara pribadi online 2023? Wajib pajak pribadi memang harus melaporkan SPT tahunan.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 1982 sampai dimutakhirkan dan berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Haji Khusus, Biaya dan Waktu Tunggu Pemberangkatannya

Dalam UU tersebut tertulis bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

Jenis SPT Tahunan sendiri dibagi menjadi tiga jenis formulir, yakni Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770.

Selain menjadi kewajiban warga negara, pelaporan SPT Tahunan juga berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak terutang.

Baca Juga: Apa Itu PMO? Kenali dan Pahami Hukumnya dalam Islam

Fungsi pembayaran pajak

Selain fungsi yang disebutkan di atas, ada beberapa fungsi lain dari pembayaran pajak, antara lain yaitu untuk:

  1. Sebagai bentuk pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
  2. Sebagai penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
  3. Untuk melaporkan harta dan kewajiban milik wajib pajak.
  4. Sebagai bentuk pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku.

Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan di DJP secara online? 

Baca Juga: Apa itu Santet Sewu Dino dan Santet Janur Ireng dalam Film Sewu Dino? Ngeri, Begini Kisah Santet Sewu Dino

Cara melaporkan SPT Tahunan di DJP Online

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini