LABVIRAL.COM - Apa itu onani? Pertanyaan ini banyak dilontarkan warga Indonesia di mesin pencarian Google.
Onani adalah aktivitas mengeluarkan mani (sperma) tanpa melakukan senggama dengan lawan jenis. (KKBI Kemendikbud)
Secara bahasa, onani dikenal dengan istilah (al-istimna’) atau (istimna’ bi al-yad) yang berarti onani atau perancapan.
Baca Juga: Apa Itu Hepatitis? Yuk Kenali Jenis-jenisnya
Perbuatan ini umumnya dilakukan oleh seseorang ketika syahwatnya sudah memuncak namun ia belum memiliki pasangan yang sah secara agama dan negara.
Akibatnya, onani sering dijadikan sebagai jalan keluar ketika hendak menyalurkan libido seksual yang sudah tak tertahankan.
Baca Juga: Apa Itu Rungkad? Biasa Diucapkan Penjudi Slot
Hukum Onani dalam Islam
Menurut jumhur ulama, hukum onani pada dasarnya haram meski dalam keadaan tertentu perbuatan tersebut diperbolehkan.
Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i sepakat berpandangan bahwa onani hukumnya haram berdasarkan ayat Al-Qur’an Surah Al-Ma’arij ayat 29-31 yang artinya:
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya (29), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela (30). Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (31).” (QS. Al-Ma’arij ayat 29-31).
Baca Juga: Apa Itu Baby Blues? Kenali Penyebab, Gejala hingga Cara Mengatasinya
Mazhab Hambali berpendapat bahwa onani pada dasarnya haram, namun diperbolehkan ketika dalam kondisi darurat. Kondisi yang dimaksud ialah saat libido seksual memuncak dan dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan zina.
Sedangkan menurut Mazhab Hanafi onani atau masturbasi hukumnya haram, tetapi bisa jadi wajib demi menghindari perzinahan.
Pendapat ini didasarkan pada sebuah dalil yang mengatakan bahwa apabila terdapat dua mudharat berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan dan memilih yang lebih kecil.
Baca Juga: Apa Itu Investasi? Ada yang Sudah Syariah, Dijamin Halal
Apakah masturbasi termasuk zina?
Jika merujuk pada pendapat kalangan ulama di atas, onani bukan termasuk dalam kategori perbuatan zina.
Pasalnya sebagian ulama justru menyebut kalau onani bisa menjadi salah satu jalan untuk menghindari perzinaan, terutama bagi seseorang yang belum mempunyai pasangan sah.
Baca Juga: Apa Itu Resesi? Kenali Penyebab hingga Dampaknya yang Mengerikan
Akan tetapi, sebagian ada yang menegaskan kalau onani dihukumi dosa seperti zina walau pelakunya tidak sampai dihukum rajam. Kita seharusnya menghindari perbuatan tersebut karena para ulama pada prinsipnya sepakat bahwa onani hukumnya haram.
Dari sisi kesehatan, onani memiliki dampak buruk seperti iritasi pada kulit, pembengkakan penis, pendarahan, gangguan kehidupan seksual dengan pasangan sah dan lain-lain. Wallahu a’lam.***