Di sisi lain, Ridwan Kamil menegaskan bahwa menonaktifkan sementara Kepala BPSDM Pangandaran.
Pemberhentian Kepala BPSDM dilakukan agar penyelidikan dugaan pungli yang dilaporkan Husein berjalan objektif dan transparan.
"Jika terbukti ada dugaan pungli, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun jika tidak terbukti, agar dilakukan proses solusi yang baik untuk semua pihak," tukas Kang Emil -sapaan akrab Ridwan Kamil-.***