Baca Juga: Apa Itu Penyakit Hepatitis? Tidak Sama dengan Penyakit Kuning
Hukum masturbasi
Menurut jumhur ulama, hukum masturbasi pada dasarnya haram meski dalam keadaan tertentu perbuatan tersebut diperbolehkan.
Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i sepakat berpandangan bahwa masturbasi hukumnya haram berdasarkan ayat Al-Qur’an Surah Al-Ma’arij ayat 29-31 yang artinya:
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya (29), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela (30). Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (31).” (QS. Al-Ma’arij ayat 29-31).
Baca Juga: Apa Itu Kardio? Cara Ampuh Menurunkan Berat Badan
Mazhab Hambali berpendapat bahwa masturbasi pada dasarnya haram namun diperbolehkan ketika dalam kondisi darurat. Kondisi yang dimaksud ialah saat libido seksual memuncak dan dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan zina.
Sedangkan menurut Mazhab Hanafi onani atau masturbasi hukumnya haram tetapi bisa jadi wajib demi menghindari perzinahan.
Pendapat ini didasarkan pada sebuah dalil yang mengatakan bahwa apabila terdapat dua mudharat berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan dan memilih yang lebih kecil.
Baca Juga: Apa Itu Barista? Kenali Tugas dan Tanggung Jawabnya, Tidak Hanya Buat Kopi Saja
Apakah masturbasi termasuk zina?
Jika merujuk pada pendapat kalangan ulama di atas, masturbasi bukan termasuk dalam kategori perbuatan zina.