Program deradikalisasi masuk ke dalam bab pencegahan tindak pidana terorisme yang diatur dalam Pasal 43A ayat (3) huruf (c).
Baca Juga: Apa Itu Hedon? Sering Dilontarkan ke Orang Boros Uang
Merujuk Pasal 43D, deradikalisasi merupakan suatu proses terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi.
BNPT melakukan deradikalisasi terhadap tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana terorisme, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.
Program deradikalisasi sangat penting untuk mencegah eks terpidana teroris kembali melakukan hal yang sama. Pendampingan dari pemerintah untuk program deradikalisasi harus dilakukan sebagai dukungan moril.
Baca Juga: Apa Itu Kolesterol? Ini 5 Obatnya Tanpa Efek Samping
Deradikalisasi terhadap orang diberikan melalui empat tahapan, yakni identifikasi dan penilaian, rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial.
Adapun pelaksanaan deradikalisasi terhadap orang melalui tiga cara, yakni pembinaan wawasan kebangsaan, pembinaan wawasan keagamaan, dan kewirausahaan. Sehingga orang yang mengikuti program deradikalisai mendapat bekal saat berada di masyarakat.
Program deradikalisasi terbukti berhasil dengan hijrahnya eks napiter ke jalan yang benar. Contohnya, Arifuddin Lako, eks napiter di Palu berhasil dengan usaha peternakan ayam, Iqbal Husaini eks napiter Depok, Jawa Barat yang fokus di bidang tanaman, Edi Mawardi tersangka pemasok senjata teror di Aceh, kini bisa menghidupi keluarganya dengan usahanya di bidang kuliner.***