Soal Kritik AS terhadap QRIS, Airlangga: Indonesia Sudah Terbuka untuk Semua Operator

Ali Majid
Jumat 25 April 2025, 20:26 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Perkembangan Lanjutan Negosiasi Dagang Indonesia-Amerika Serikat, Jumat (25/4/2025). (Sumber: Antara)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Perkembangan Lanjutan Negosiasi Dagang Indonesia-Amerika Serikat, Jumat (25/4/2025). (Sumber: Antara)

Labviral.com - Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk tetap terbuka terhadap kerja sama dengan seluruh operator sistem pembayaran internasional, termasuk perusahaan asal Amerika Serikat (AS) seperti Mastercard dan Visa.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi kritik AS terhadap kebijakan sistem pembayaran domestik.

“Mereka (perusahaan AS) terbuka untuk masuk di dalam frontend maupun berpartisipasi, dan itu level playing field sama dengan yang lain. Jadi ini sebetulnya masalahnya hanya penjelasan,” ujar Airlangga dari Washington DC, Jumat (25/4/2025), merujuk Antara.

Baca Juga: Indonesia Diminta Perkuat Intelijen Ekonomi untuk Hadapi Perang Tarif Trump

Kritik dari pihak AS disampaikan melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) dalam dokumen National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis 31 Maret 2025.

USTR menyebut kebijakan QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) membatasi akses operator asing serta tidak melibatkan pemangku kepentingan internasional dalam proses perumusan kebijakan.

Pemerintah AS juga menyoroti ketidakterlibatan pelaku industri asal negaranya dalam diskusi penyusunan kebijakan oleh Bank Indonesia.

Oleh AS, ini dianggap menghambat integrasi sistem pembayaran global ke dalam ekosistem domestik Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Airlangga menegaskan bahwa semua pihak sudah dapat kesempatan setara dan tidak ada perlakuan khusus bagi operator lokal.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini