LABVIRAL.COM - Apa itu coli? Pertanyaan ini banyak dilontarkan warga Indonesia di mesin pencarian Google.
Coli adalah adalah aktivitas mengeluarkan mani (sperma) tanpa melakukan senggama dengan lawan jenis. Coli biasa disebut juga sebagai onani.
Perbuatan ini umumnya dilakukan oleh seseorang ketika syahwatnya sudah memuncak. Namun ia belum memiliki pasangan yang sah secara agama dan negara.
Baca Juga: Niat Puasa Arafah Terlengkap, Arab, Latin dan Terjemahannya
Akibatnya, coli sering dijadikan sebagai jalan keluar ketika hendak menyalurkan libido seksual yang sudah tak tertahankan.
Hukum Coli dalam Islam
Menurut jumhur ulama, hukum coli pada dasarnya haram meski dalam keadaan tertentu perbuatan tersebut diperbolehkan.
Baca Juga: Elektabilitasnya Paling Kecil, Muhaimin Iskandar Bilang Survei Bisa Dipesan Hasilnya
Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i sepakat berpandangan bahwa coli hukumnya haram berdasarkan ayat Al-Qur’an Surah Al-Ma’arij ayat 29-31 yang artinya:
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya (29), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela (30). Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (31).” (QS. Al-Ma’arij ayat 29-31).
Mazhab Hambali berpendapat bahwa coli pada dasarnya haram, namun diperbolehkan ketika dalam kondisi darurat. Kondisi yang dimaksud ialah saat libido seksual memuncak dan dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan zina.
Sedangkan menurut Mazhab Hanafi coli atau masturbasi hukumnya haram, tetapi bisa jadi wajib demi menghindari perzinahan.
Pendapat ini didasarkan pada sebuah dalil yang mengatakan bahwa apabila terdapat dua mudharat berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan dan memilih yang lebih kecil.
Apakah Coli Termasuk Zina?
Jika merujuk pada pendapat kalangan ulama di atas, coli bukan termasuk dalam kategori perbuatan zina.
Pasalnya sebagian ulama justru menyebut kalau coli bisa menjadi salah satu jalan untuk menghindari perzinaan, terutama bagi seseorang yang belum mempunyai pasangan sah.
Akan tetapi, sebagian ada yang menegaskan kalau coli dihukumi dosa seperti zina walau pelakunya tidak sampai dihukum rajam. Kita seharusnya menghindari perbuatan tersebut karena para ulama pada prinsipnya sepakat bahwa coli hukumnya haram.
Dari sisi kesehatan, coli memiliki dampak buruk seperti iritasi pada kulit, pembengkakan penis, pendarahan, gangguan kehidupan seksual dengan pasangan sah dan lain-lain. Wallahu a’lam.***