Apakah Coli Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkapnya

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 14 Maret 2024, 06:42 WIB
Ilustrasi - apakah coli membatalkan puasa. (Sumber : pexels.com/Juan Pablo Serrano Arenas)

Ilustrasi - apakah coli membatalkan puasa. (Sumber : pexels.com/Juan Pablo Serrano Arenas)

LABVIRAL.COM - Artikel ini akan membahas tentang hukum coli saat berpuasa.

Coli adalah adalah aktivitas mengeluarkan mani (sperma) tanpa melakukan senggama dengan lawan jenis. Coli biasa disebut juga sebagai onani.

Perbuatan ini umumnya dilakukan oleh seseorang ketika syahwatnya sudah memuncak. Namun ia belum memiliki pasangan yang sah secara agama dan negara.

Akibatnya, coli sering dijadikan sebagai jalan keluar ketika hendak menyalurkan libido seksual yang sudah tak tertahankan.

Baca Juga: Bolehkah Ngupil Saat Berpuasa? Begini Penjelasan Lengkapnya

Lantas bagaimana hukum coli ketika berpuasa?

Ketika seseorang melakukan coli, mereka mengalami puncak kenikmatan seksual yang dapat menyebabkan cairan keluar dari tubuh. Ini dianggap sebagai pembuangan yang tidak alami dan dapat dianggap sebagai bentuk membatalkan puasa.

Karena itu, mayoritas ulama sepakat bahwa melakukan onani membatalkan puasa.

Namun, penting untuk diingat bahwa puasa bukan hanya tentang menahan diri dari makanan, minuman, dan hubungan suami istri, tetapi juga tentang menjaga kebersihan fisik dan spiritual.

Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkapnya

Oleh karena itu, selain menghindari onani, kita juga harus berusaha untuk menjaga pikiran dan perbuatan kita agar sesuai dengan nilai-nilai agama dan menjauhi segala bentuk perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Hukum Coli dalam Islam

Menurut jumhur ulama, hukum coli pada dasarnya haram meski dalam keadaan tertentu perbuatan tersebut diperbolehkan.

Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i sepakat berpandangan bahwa coli hukumnya haram berdasarkan ayat Al-Qur’an Surah Al-Ma’arij ayat 29-31 yang artinya:

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya (29), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela (30). Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (31).” (QS. Al-Ma’arij ayat 29-31).

Baca Juga: Pengertian Khauf dalam Konteks Islam, Lengkap dengan Contohnya dan Gambaran Umumnya

Mazhab Hambali berpendapat bahwa coli pada dasarnya haram, namun diperbolehkan ketika dalam kondisi darurat. Kondisi yang dimaksud ialah saat libido seksual memuncak dan dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan zina.

Sedangkan menurut Mazhab Hanafi coli atau masturbasi hukumnya haram, tetapi bisa jadi wajib demi menghindari perzinahan.

Pendapat ini didasarkan pada sebuah dalil yang mengatakan bahwa apabila terdapat dua mudharat berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan dan memilih yang lebih kecil.

Baca Juga: Arti Min Ahlil Khair Min Ahlil Jannah, Orang yang Dijanjikan Surga oleh Allah SWT

Apakah Coli Termasuk Zina?

Jika merujuk pada pendapat kalangan ulama di atas, coli bukan termasuk dalam kategori perbuatan zina.

Pasalnya sebagian ulama justru menyebut kalau coli bisa menjadi salah satu jalan untuk menghindari perzinaan, terutama bagi seseorang yang belum mempunyai pasangan sah.

Akan tetapi, sebagian ada yang menegaskan kalau coli dihukumi dosa seperti zina walau pelakunya tidak sampai dihukum rajam. Kita seharusnya menghindari perbuatan tersebut karena para ulama pada prinsipnya sepakat bahwa coli hukumnya haram.

Dari sisi kesehatan, coli memiliki dampak buruk seperti iritasi pada kulit, pembengkakan penis, pendarahan, gangguan kehidupan seksual dengan pasangan sah dan lain-lain. Wallahu a’lam.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini