Labviral.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyarankan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar agar mengkaji data penyebab perceraian di Indonesia sebelum merevisi UU Perkawinan dengan menambah bab pelestarian perkawinan.
“Menteri Agama coba berdiskusi dulu, kita buka dulu data. Kita lihat dulu penyebab perceraian, kemudian sikap-sikap yang bercerai setelah bercerai itu seperti apa,” ujar Marwan, Rabu (23/4/2025), menukil Kompas.
Baca Juga: Kemenag Luncurkan Gerakan Green Waqf, Dorong Wakaf Hutan untuk Pelestarian Lingkungan
Politikus PKB ini menilai perlunya kajian mendalam untuk memastikan revisi UU efektif mencegah perceraian.
Marwan menyoroti peran Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kemenag sebagai mediator untuk mencegah perceraian.
“Sebetulnya sudah ada ... Orang yang mulai ada berselisih dalam perkawinan, jangan dulu bercerai, dibawa dulu ke satu badan yang untuk menasihati,” kata dia.
Hanya saja, Marwan mengakui ada perbedaan pendekatan antara BP4 yang mengutamakan mediasi dan pendinginan emosi, dengan Pengadilan Agama yang fokus menyelesaikan gugatan cepat agar perkara tidak menumpuk.
“Di BP4 itu mesti harus dinasihati, diredam dulu ... Nah kalau prinsipnya pengadilannya harus diselesaikan, ya bercerai,” ujarnya.
Ia mendorong koordinasi lebih erat antara BP4 dan Pengadilan Agama untuk menyelaraskan penanganan perceraian.