Raja OTT eks KPK Harun Al-Rasyid Dilantik Jadi Deputi Pengawasan BP Haji

Ali Majid
Jumat 25 April 2025, 08:32 WIB
Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia (BP Haji) melantik mantan penyidik KPK Harun Al-Rasyid sebagai Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi di Asrama Haji Bekasi, Kamis (24/4/2025). (Sumber: BP Haji)

Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia (BP Haji) melantik mantan penyidik KPK Harun Al-Rasyid sebagai Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi di Asrama Haji Bekasi, Kamis (24/4/2025). (Sumber: BP Haji)

Labviral.com - Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia (BP Haji) melantik eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al-Rasyid, sebagai Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi.

Pelantikan berlangsung di sela Rapat Kerja Nasional BP Haji di Asrama Haji Bekasi, Kamis (24/4/2025).

"Dengan bergabungnya Harun Al-Rasyid, kami semakin siap menjalankan mandat negara, terutama dalam memperkuat fungsi pengawasan," ujar Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Irfan, dikutip dari RRI.

"Sesuai arahan Presiden, penyelenggaraan haji harus efektif, aman, nyaman, dan transparan,” tegas dia.

Baca Juga: Apa Itu Jalur Fast Track Haji? Simak Manfaat & Tujuannya

Harun Al-Rasyid dikenal luas sebagai mantan penyidik andalan KPK. Ia mendapat julukan “Raja OTT” karena sering memimpin operasi tangkap tangan terhadap pelaku korupsi.

Sebelum dilantik di BP Haji, Harun tercatat bertugas di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gus Irfan menegaskan, posisi deputi pengawasan memiliki peran penting karena penyelenggaraan ibadah haji dihadapkan pada tantangan kompleks setiap tahun.

Menurutnya penunjukan Harun Al-Rasyid jadi langkah konkret dalam menindaklanjuti arahan Presiden.

Baca Juga: DPR Komisi VIII Aprozi Alam: Cabut Izin Travel Haji Ilegal yang Pakai Visa Kerja!

“Beliau punya pengalaman panjang dalam pengawasan dan penegakan hukum. Kami percaya ia akan membawa semangat integritas dalam tata kelola penyelenggaraan haji,” kata Gus Irfan.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini