Labviral.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat 38 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang Januari sampai Maret 2025.
“Kasus kekerasan terhadap anak yang kami tangani mayoritas adalah kekerasan seksual dan fisik, termasuk terhadap anak yang berkonflik dengan hukum serta anak berkebutuhan khusus,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat (25/4/2025), dikutip dari Antara.
Baca Juga: KPAI Desak Sanksi Tegas bagi Produsen Jajanan Anak yang Mengandung Babi
KemenPPPA bergerak cepat dengan koordinasi bersama Dinas PPPA dan UPTD PPA setempat, serta bekerja sama lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum, rumah sakit, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dinas Sosial, hingga psikolog forensik.
Pendampingan terhadap anak korban dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan psikologis, proses hukum, penyediaan bantuan spesifik dan tempat tinggal sementara, sampai pelaksanaan kegiatan psikososial dan edukasi perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Kata KPAI soal Film Jumbo: Tayangan Anak Sarat Nilai Edukasi
Untuk merespons cepat keresahan publik atas fenomena “no viral, no justice”, KemenPPPA juga memperluas jangkauan layanan pengaduan SAPA129 agar masyarakat lebih mudah melapor tindak kekerasan yang terjadi.
“Kami tidak ingin keadilan hanya hadir bagi mereka yang kasusnya viral. Setiap anak yang menjadi korban berhak mendapatkan perlindungan, tanpa syarat, tanpa harus viral terlebih dahulu dan memang negara wajib hadir dan melindungi,” tegas Arifah.***