Labviral.com - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat Indonesia tidak memaksa diri berangkat haji secara ilegal.
"Saudi mengingatkan, banyak orang tertipu dengan janji keberangkatan, padahal visanya bukan visa haji," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, Senin (28/4/2025) dikutip dari Detik.
"Kita harapkan sudah tidak ada lagi penggunaan visa selain visa haji," imbuh dia.
Baca Juga: DPR Komisi VIII Aprozi Alam: Cabut Izin Travel Haji Ilegal yang Pakai Visa Kerja!
Di samping itu, Hilman menyebut jumlah jemaah lanjut usia dari Indonesia masih cukup tinggi tahun ini.
Kemenag sekarang menyiapkan skema layanan ramah lansia guna mempermudah mereka dalam menunaikan ibadah haji.
Baca Juga: Raja OTT eks KPK Harun Al-Rasyid Dilantik Jadi Deputi Pengawasan BP Haji
Sebagai informasi, pemerintah Arab Saudi akan melarang masuk ke Makkah bagi siapa pun yang tidak memiliki izin resmi mulai 29 April 2025.
Semua pemegang visa umrah atau visa lainnya di luar visa haji harus pergi meninggalkan Arab Saudi sebelum tanggal tersebut.