Namun, jika kamu memiliki BPJS Kesehatan, maka layanan cabut gigi tersebut bisa dilakukan secara gratis. Hal tersebut seperti tertuang dalam peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1 menyebutkan cabut gigi sulung dan gigi permanen dicover oleh BPJS.
Baca Juga: 5 Cara Memutihkan Gigi Secara Alami, Kamu Bisa Lakukan di Rumah Lho!
Baca Juga: Bukan Putih, Ketahui Ini Ternyata Warna Gigi yang Sehat
Itulah informasi mengenai kisaran tarif cabut ggi di puskesmas. Setidaknya, dengan memanfaatkan layanan fasilitas yang ada, selain harganya yang tergolong murah, dengan mencabut gigi yang sudah sakit dan goyang bisa dilakukan di puskesmas.***