Apa Syarat Menjadi Pendonor Ginjal? Ketahui Syarat Medis dan Administratif yang Wajib Dipenuhi

Sunardi
Rabu 26 Juli 2023, 19:22 WIB
Ilustrasi organ ginjal manusia. (Sumber : Freepik.com/gstudioimagen1)

Ilustrasi organ ginjal manusia. (Sumber : Freepik.com/gstudioimagen1)

Baca Juga: Penyakit Komplikasi Akibat Asam Urat, Ginjal dalam Bahaya!

Syarat Administratif

Merujuk pada peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 38 Tahun 2016, berikut ini adalah persyaratan untuk mendonorkan organ tubuh secara administratif:

  1. Memiliki surat keterangan sehat. 
  2. Telah berusia 18 tahun dan menyerahkan bukti KTP, kartu keluarga, dan/atau akta kelahiran. 
  3. Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan pendonor menyumbangkan organ tubuhnya secara sukarela tanpa meminta upah, hadiah, bayaran, atau imbalan dalam bentuk apapun. 
  4. Memiliki alasan yang kuat dalam menyumbangkan organ tubuhnya kepada penerima secara sukarela. 
  5. Mendapat persetujuan keluarga yakni suami/istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, atau saudara kandung pendonor. 
  6. Membuat pernyataan persetujuan dan keterangan telah memahami indikasi, kontra indikasi, risiko, prosedur transplantasi organ, panduan hidup pasca transplantasi organ. 
  7. Membuat pernyataan bahwa tidak ada penjualan organ ataupun perjanjian khusus lain dengan pihak penerima.***
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini