Baca Juga: Penyakit Komplikasi Akibat Asam Urat, Ginjal dalam Bahaya!
Syarat Administratif
Merujuk pada peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 38 Tahun 2016, berikut ini adalah persyaratan untuk mendonorkan organ tubuh secara administratif:
- Memiliki surat keterangan sehat.
- Telah berusia 18 tahun dan menyerahkan bukti KTP, kartu keluarga, dan/atau akta kelahiran.
- Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan pendonor menyumbangkan organ tubuhnya secara sukarela tanpa meminta upah, hadiah, bayaran, atau imbalan dalam bentuk apapun.
- Memiliki alasan yang kuat dalam menyumbangkan organ tubuhnya kepada penerima secara sukarela.
- Mendapat persetujuan keluarga yakni suami/istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, atau saudara kandung pendonor.
- Membuat pernyataan persetujuan dan keterangan telah memahami indikasi, kontra indikasi, risiko, prosedur transplantasi organ, panduan hidup pasca transplantasi organ.
- Membuat pernyataan bahwa tidak ada penjualan organ ataupun perjanjian khusus lain dengan pihak penerima.***