Cara Membuat Laporan PKL SMK Paling Lengkap dan Jelas

Zahwa Elia Azzahra
Rabu 02 Agustus 2023, 15:59 WIB
Ilustrasi, Cara Membuat Laporan PKL SMK Paling Lengkap dan Jelas, WFH (Sumber : Freepik)

Ilustrasi, Cara Membuat Laporan PKL SMK Paling Lengkap dan Jelas, WFH (Sumber : Freepik)

Dunia kerja memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja kepada peserta PKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dunia kerja dapat memberikan fasilitas atau intensif kepada peserta PKL, semisal transportasi, konsumsi, uang saku, dan lainnya. Pemberian insentif disesuaikan dengan kemampuan dunia kerja.

Hal itu diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik.

Untuk diketahui, PKL menjadi mata pelajaran yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik SMK dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 bulan (792 jam pelajaran) di kelas XII pada SMK program 3 tahun dan sekurang-kurangnya 10 bulan (1.368 jam pelajaran) di kelas XIII pada SMK program 4 tahun.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini