5. Dalam hal tampilan, paspor biasa memiliki sampul dan tidak terdapat logo.
6. Untuk perawatan, penyimpanan paspor bisa dilakukan dengan perawatan biasa.
Baca Juga: Wisata Berbasis Olahraga Diharapkan Dongkrak Kunjungan Wisatawan Mancanegara
Baca Juga: Profil Raim Laode, Pencipta Lagu Komang yang Juga Duta Pariwisata Wakatobi
Paspor elektronik (e-paspor)
1. Di dalamnya terdapat chip sebagai keamanan.
2. Kelengkapan data memuat data diri lebih lengkap, seperti data biometrik wajah dan sidik jari.
3. Dalam hal efisiensi, pengguna paspor elektronik dapat melewati auto-gate di bandar udara tanpa harus menuju pemeriksaan oleh petugas imigrasi.
4. Harga pembuatan 48 halaman paspor ini sebesar Rp650.000 per permohonan.