LABVIRAL.COM - Jika kamu ingin berpergian ke luar negeri, hal penting yang perlu dipersiapkan adalah paspor dan visa. Dua dokumen itu jadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan berpergian ke luar negeri. Lalu, apa saja perbedaan paspor dan visa ini?
Jika dilihat dari pengertiannya, paspor adalah dokumen perjalanan yang diberikan kepada warga negara yang dikeluarkan oleh negara asal. Dokumen yang dibuat di kantor imigrasi ini juga diakui secara internasional.
Secara umum paspor berisi informasi identitas seseorang seperti nama, foto, tanggal lahir, alamat, dan lainnya. Paspor dalam hal kegunaan memang sangat diperlukan untuk berkunjung ke suatu negara.
Sedangkan, untuk visa merupakan dokumen izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain supaya bisa memasuki negara tersebut. Untuk mendapatkan visa, kamu harus mengurusnya di kantor kedutaan besar negara atau perwakilan negara yang akan dikunjungi.
Secara sederhana, paspor dapat dipahami ibarat KTP, sedangkan visa itu mirip dengan sebuah tiket yang digunakan untuk berkunjung.
Kedua dokumen tersebut memang sangat penting dan wajib dimiliki ketika ingin pergi atau berkunjung ke luar negeri. Dalam hal penggunaan, paspor sifatnya wajib dibawa ke semua negara, tapi untuk visa ada beberapa negara yang memiliki sistem kerja sama bebas visa.
Baca Juga: 6 Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Kamu Cocok yang Mana?
Baca Juga: Wisata Berbasis Olahraga Diharapkan Dongkrak Kunjungan Wisatawan Mancanegara
Penggunaan visa di beberapa negara yang melakukan kerja sama bisa membebaskan warga negara lain yang ingin melakukan kunjungan dan tak perlu menggunakan visa. Tetapi, jika antar negara tidak saling kerja sama, maka penggunaan visa ini hukumnya wajib.
Selain itu, terkait masa berlaku dari dua dokumen tersebut juga beda. Paspor memiliki masa berlaku lebih panjang daripada masa berlaku visa.
Lalu, perbedaan apa lagi dari paspor dan visa ini? Yuk, simak ulasan detailnya berikut ini:
Paspor
- Ibarat sebuah KTP.
- Wajib dimiliki ketika berkunjung ke negara lain.
- Dibuat dan diterbitkan pejabat resmi di kantor imigrasi negara asal.
- Ada beberapa jenis, seperti paspor perjalanan regular berwarna hijau, paspor diplomatik berwarna hitam, paspor dinas/resmi berwarna biru.
Visa
- Ibarat sebuah tiket.
- Ada beberapa negara yang membolehkan masuk ke wilayahnya tanpa visa karena ada kerja sama.
- Diterbitkan oleh negara tujuan di kantor kedutaan besar.
- Visa juga dibedakan beberapa jenis, yakni visa transit, visa kerja, visa turis, visa pelajar, dan visa diplomatik.
Itulah perbedaan dari paspor dan visa. Pastikan kamu mengetahui terlebih dahulu negara yang akan dituju membutuhkan visa atau tidak. Sedangkan untuk paspor, pastikan jangan sampai hilang karena akan menjadi masalah tersendiri.