5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Bagi WNI yang sudah memiliki paspor lama terbitan tahun 2009, cukup membawa KTP dan paspor lama.
Baca Juga: Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Catat Rincian Biaya dan Syarat Pembuatannya
Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Ini Perbedaan Paspor dan Visa yang Jarang Dipahami
Baca Juga: 6 Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Kamu Cocok yang Mana?
Biaya pembuatan paspor
Selain itu, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah biaya. Untuk proses pembuatan paspor kilat ini tentu ada biayanya tersendiri.
Untuk paspor biasa dikenakan Rp350.000. dan paspor elektronik sebesar Rp650.000. Sedangkan, bagi pemohon yang mengakses pembuatan paspor kilat ini harus membayar Rp1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Jumlah pembayaran Rp1 juta tersebut dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penetapan tarif PNBP tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.