5 Tips Menggunakan Aplikasi M-Paspor, Ingat Ada Batas Waktu Pembayaran

Sunardi
Selasa 21 Maret 2023, 09:27 WIB
Ilustrasi tampilan dari aplikasi M-Paspor yang mudahkan masyarakat umum mengajukan permohonan paspor baru. (Sumber : imigrasi.go.id)

Ilustrasi tampilan dari aplikasi M-Paspor yang mudahkan masyarakat umum mengajukan permohonan paspor baru. (Sumber : imigrasi.go.id)

Ilustrasi pembuatan paspor baru yang dilakukan oleh masyarakat umum di kantor imigrasi.

Biasanya tiap kantor imigrasi mempunyai batasan kuota. Meski dilakukan secara serentak, antusiasme pemohon ini biasanya akan membuat kuota membludak. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah melakukan konfirmasi ke kantor imigrasi tujuan pembukaan permohonan kuota paspor.

Baca Juga: Ini Cara Mengajukan Permohonan Paspor Satu Hari Langsung Jadi, Biayanya Mahal Nggak Ya?

Baca Juga: Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Catat Rincian Biaya dan Syarat Pembuatannya


3. Lakukan konfirmasi penjadwalan ulang

Ilustrasi penentuan jadwal.

Salah satu fitur yang bisa dimanfaatkan di aplikasi M-Paspor adalah melakukan konfirmasi penjadwalan ulang ke kantor imigrasi tujuan. Penjadwalan ulang ini bisa dilakukan maksimal 1 hari sebelum tanggal kedatangan.


4. Pakai QR Code untuk ganti surat pengantar ke kantor imigrasi

Ilustrasi transaksi menggunakan QR code.

Salah satu kemudahan yang bisa dilakukan oleh aplikasi M-Paspor adalah menggunakan QR Code sebagai ganti surat pengatar ke kantor imigrasi. Pasalnya, saat datang ke kantor imigrasi para pemohon diminta surat pengatar untuk perekaman sidik jari dan foto secara biometrik serta wawancara. Namun, dengan menggunakan fitur QR Code bisa digunakan sebagai pengganti.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Ini Perbedaan Paspor dan Visa yang Jarang Dipahami

Baca Juga: 6 Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Kamu Cocok yang Mana?


5. Ingat batas waktu pembayaran

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini