LABVIRAL.COM Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, banyak muslim yang melakukan qadha puasa untuk mengganti hari-hari yang ditinggalkan.
Ibadah yang satu ini dibenarkan dalam aturan fikih Islam berdasarkan firman Allah Swt dalam Al-Qur’an.
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah ayat 184)
Lalu seperti apa cara mengqadha puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadan? Simak sampai habis artikel ini ya.
Baca Juga: Daftar 7 Tokoh NU Paling Berpengaruh di Dunia Tahun 2023
Pengertian Qadha Puasa
Kosakata qadha adalah masdar dari kata dasar qadhaa yang artinya memenuhi atau melaksanakan.
Dalam istilah fikih diartikan sebagai melaksanakan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan menurut syariat.
Namun perlu dicatat bahwa maksud dari qadha ialah mengganti ibadah yang ditinggalkan, bukan sengaja melaksanakan ibadah di luar waktu yang ditentukan.
Sebagai contoh, Zaenab mengalami haid pada bulan suci Ramadan sehingga ia berhalangan untuk menunaikan ibadah puasa pada waktu tersebut.
Maka dari itu, ia wajib mengqadha (mengganti) puasa pada hari-hari yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan.
Baca Juga: Sejarah Burung Kenari yang Sudah Ada Sejak Abad ke-17
Cara Qadha Puasa
Pada dasarnya, mengganti puasa yang “bolong” caranya sama yakni dengan tidak makan, minum dan menghindari hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Dalam sebuah hadis dari Ibnu Umar ra, Rasulullah saw bersabda, "Qadha (puasa) Ramadan itu jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni)
Maksud dari hadis di atas ialah waktu untuk mengganti puasa tidak harus berurutan misalnya Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan seterusnya.
Akan tetapi, qadha puasa bisa dilakukan dengan cara tidak berurutan bahkan meski terjeda beberapa hari atau bulan.
Pasalnya waktu untuk mengganti puasa yang bolong terbilang lebih dari cukup, terhitung sejak bulan Syawal sampai sebelum Ramadan berikutnya.
Akan tetapi harus dipahami bahwa qadha ini tetap dilarang apabila dilakukan pada waktu-waktu yang haram berpuasa seperti hari Tasyrik.
Baca Juga: Sejarah Burung Kenari yang Sudah Ada Sejak Abad ke-17
Niat Qadha Puasa
Membaca niat untuk mengganti puasa yang ditinggalkan wajib dilakukan pada malam hari sebagaimana pendapat mazhab Syafii. Niatnya adalah sebagai berikut:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhaa’i fardhi syahri ramadhaana lillaahi ta‘alaa.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah Swt.”
Demikianlah bacaan niat qadha puasa beserta dalil dan tata caranya. Buruan segera diganti sebelum Ramadan tiba.
Baca Juga: Jadwal Imsak Pelalawan 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Pelalawan Ramadhan 2023