Sederhananya, hakim merupakan seseorang yang bertugas untuk mengadili suatu perkara dengan seadil-adilnya.
Baca Juga: Daftar Binatang Memiliki Tingkat Kesetiaan 'Dewa', Tidak Hanya Buaya
Tiga Macam Hakim
Setelah mengetahui definisinya, perlu dipahami pula tiga macam hakim sebagaimana dijelaskan oleh Nabi Muhammad saw.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pria Menyukai Wanita Cerewet
“Hakim ada tiga macam. Satu di surga dan dua di neraka. Hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum berdasarkan kebenaran itu maka ia masuk surga, hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum bertentangan dengan kebenaran ia masuk neraka, dan hakim yang menetapkan hukum dengan kebodohannya, maka ia masuk neraka.” (HR. Abu Dawud)
Pertama, hakim yang akan masuk surga mempunyai ciri-ciri memahami berbagai hukum (aturan), mengetahui kebenaran dan menetapkannya dengan adil.
Kedua, terdapat hakim yang sebenarnya mengetahui suatu kebenaran tetapi hukum yang diputuskan tidak sesuai.
Sebagai contoh ketika ada hakim yang sejatinya tahu mana yang benar dan salah, namun karena yang salah tidak mau mendapat hukuman maka ia menyuap hakim.
Apabila hakim menerima uang suap tersebut dan hukuman yang ditetapkan bertentangan dengan kebenaran, maka ia akan masuk neraka.