LABVIRAL.COM - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menanggapi viralnya video yang beredar terkait ajakan nikah di usia 12-21 tahun. Ajakan tersebut ditujukan untuk wanita muslim yang dilakukan oleh Aisha Wedding Organizer.
Ajakan pernikahan itu diunggah di website dan juga beredar di berbagai media sosial.
Dilansir dari laman bkkbn.go.id, viralnya video ajakan nikah muda tersebut menurut Hasto Wardoyo, selaku Kepala BKKBN tidak dibenarkan secara undang-undang. Selain itu, video ajakan nikah di bawah umur tersebut pada akhirnya akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Baca Juga: Apa Itu Cerai Talak dan Cerai Gugat? Jangan Salah Memahami
Di Indonesia sendiri, batas pernikahan perempuan sudah diatur oleh undang-undang. Perempuan di Indonesia baru bisa menikah jika sudah di atas 21 tahun.
“Perkawinan usia muda akan memunculkan berbagai risiko bagi pasangan pengantin, baik risiko yang berkaitan dengan kesehatan jasmani maupun psikologis. Begitu pun risiko bagi bayi yang akan dilahirkan” kata Hasto Wardoyo sebagaimana dikutip dari bkkbn.go.id.
Adapun kerentanan dari menikah muda yang disinggung oleh Hasto Wardoyo di atas jika dirinci adalah sebagai berikut:
Baca Juga: 4 Tips Pulihkan Luka Perselingkuhan, Jangan Galau Terus!
1. Meningkatkan risiko kematian