LABVIRAL.COM - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menanggapi viralnya video yang beredar terkait ajakan nikah di usia 12-21 tahun. Ajakan tersebut ditujukan untuk wanita muslim yang dilakukan oleh Aisha Wedding Organizer.
Ajakan pernikahan itu diunggah di website dan juga beredar di berbagai media sosial.
Dilansir dari laman bkkbn.go.id, viralnya video ajakan nikah muda tersebut menurut Hasto Wardoyo, selaku Kepala BKKBN tidak dibenarkan secara undang-undang. Selain itu, video ajakan nikah di bawah umur tersebut pada akhirnya akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Baca Juga: Apa Itu Cerai Talak dan Cerai Gugat? Jangan Salah Memahami
Di Indonesia sendiri, batas pernikahan perempuan sudah diatur oleh undang-undang. Perempuan di Indonesia baru bisa menikah jika sudah di atas 21 tahun.
“Perkawinan usia muda akan memunculkan berbagai risiko bagi pasangan pengantin, baik risiko yang berkaitan dengan kesehatan jasmani maupun psikologis. Begitu pun risiko bagi bayi yang akan dilahirkan” kata Hasto Wardoyo sebagaimana dikutip dari bkkbn.go.id.
Adapun kerentanan dari menikah muda yang disinggung oleh Hasto Wardoyo di atas jika dirinci adalah sebagai berikut:
Baca Juga: 4 Tips Pulihkan Luka Perselingkuhan, Jangan Galau Terus!
1. Meningkatkan risiko kematian
BKKBN lebih lanjut menjelaskan pernikahan di bawah umur akan meningkatkan tingginya kematian ibu, kematian bayi, dan rendahnya derajat kesehatan ibu maupun anak.
Anak perempuan yang berusia 10-14 tahun menurut hasil penelitian menunjukkan kemungkinan meninggal lima kali lebih besar dibandingkan dengan yang berusia 20-25 tahun.
Selain itu, anak perempuan yang berusia 15-19 tahun kemungkinannya akan mengalami risiko meninggal saat melahirkan dua kali lebih besar dari yang berusia 20-25 tahun. Risiko lainnya yang muncul adalah soal kesakitan yang timbul dari proses kehamilan maupun waktu persalinan.
Baca Juga: 7 Alasan Mantan Enggan Balikan Walau Masih Sayang
2. Meningkatkan risiko stunting
Selain risiko kematian, perempuan yang menikah di usia muda yakni di bawah 20 tahun akan meningkatkan risiko stunting. Menurut BKKBN, bahwa semakin muda usia ibu saat melahirkan, makin besar kemungkinannya untuk melahirkan anak yang stunting.
Baca Juga: Jadwal Imsak Bulungan 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Bulungan Ramadhan 2023
3. Meningkatkan risiko permasalahan sosial
Selain dari peningkatan risiko masalah kesehatan, pernikahan muda juga bisa meningkatkan risiko permasalahan sosial. Salah satu yang paling umum dijumpai adalah masalah perekonomian, sehingga dari masalah ini bisa menimbulkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Apalagi data perceraian di Indonesia angkanya masih tergolong cukup tinggi. Parahnya, rata-rata kasus dari perceraian yang disebabkan pertengkaran atau perselisihan muncul dan menimpa pasangan usia 20-24 tahun. Perceraian tersebut juga muncul dari pasangan muda yang menikah belum genap 5 tahun.
Baca Juga: Ini yang Bikin Wanita Jadi Ilfeel, Pria Wajib Baca!
Pada akhirnya, menikah pada usia di bawah 20 tahun memang sangat rentan dan memiliki banyak risiko. Mulai dari masalah kesehatan, psikologis, ekonomi, dan bahkan sosial.
“Karena itu, kesiapan psikologis perlu dipersiapkan dalam memasuki kehidupan perkawinan agar pasangan siap dan mampu menghadapi berbagai masalah yang timbul dengan cara yang bijak. Kesiapan psikologis diartikan sebagai kesiapan individu dalam menjalankan peran sebagai suami atau istri, meliputi pengetahuan akan tugasnya masing-masing dalam rumah tangga, kesiapan mental, perilaku, perasaan, pikiran, serta sikap seseorang,” kata Hasto Wardoyo.