Hak Istri Setelah Cerai? Ketahui dan Jangan Ragu Menuntutnya

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 30 Maret 2023, 22:16 WIB
Ilustrasi, cara gugat cerai

Ilustrasi, cara gugat cerai

- Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun.

- Nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah.

- Perempuan berhak atas harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;

- Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

Baca Juga: Penjelasan Apa Itu Ghosting dan Menangkalnya

2. Cerai Gugat

Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya dan telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama, maka seorang istri berhak :

- Nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut suami tidak memberi nafkah.

- Perempuan berhak atas harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam.

- Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

Selain hak untuk istri, Kompilasi Hukum Islam juga mengatur hak anak akibat perceraian orangtuanya, yaitu:

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini