LABVIRAL.COM - Memiliki akta kelahiran memang memang menjadi keharusan bagi setiap orang yang tinggal di Indonesia. Sejak pertama kali lahir, orangtua harus siap mengurus berkas administrasi kependudukan yang berisi identitas lengkap bayinya.
Memiliki akta kelahiran memang menjadi kewajiban. Bagi kamu yang belum memiliki, maka segeralah untuk megurusnya.
Syarat Membuat Akta Kelahiran
Dilansir dari situs resmi Dukcapil Online, berikut ini adalah syarat membuat akta kelahiran yang perlu dipersiapkan:
1. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/tempat melahirkan. Atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data Kelahiran.
Baca Juga: Jangan Sepelekan, Ini Bahaya Pakai Kursi Tambahan Pada Motor untuk Anak
Baca Juga: Anak Once Kena Imbas Perseteruan Ayahnya dengan Ahmad Dhani
2. Kartu Keluarga orang tua Bayi.
3. Kartu Identitas Penduduk Elektronik (KTP el) suami-istri orang tua Bayi.