LABVIRAL.COM - Memiliki akta kelahiran memang memang menjadi keharusan bagi setiap orang yang tinggal di Indonesia. Sejak pertama kali lahir, orangtua harus siap mengurus berkas administrasi kependudukan yang berisi identitas lengkap bayinya.
Memiliki akta kelahiran memang menjadi kewajiban. Bagi kamu yang belum memiliki, maka segeralah untuk megurusnya.
Syarat Membuat Akta Kelahiran
Dilansir dari situs resmi Dukcapil Online, berikut ini adalah syarat membuat akta kelahiran yang perlu dipersiapkan:
1. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/tempat melahirkan. Atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data Kelahiran.
Baca Juga: Jangan Sepelekan, Ini Bahaya Pakai Kursi Tambahan Pada Motor untuk Anak
Baca Juga: Anak Once Kena Imbas Perseteruan Ayahnya dengan Ahmad Dhani
2. Kartu Keluarga orang tua Bayi.
3. Kartu Identitas Penduduk Elektronik (KTP el) suami-istri orang tua Bayi.
4. Buku nikah KUA / Akte Pernikahan orang tua Bayi atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran suami-istri.
5. Ijazah suami-istri orang tua bayi Jika Pada Kartu Keluarga di tulis Tamat Sekolah.
6. Ijazah Bayi jika sudah memiliki (untuk bayi dewasa yang baru mengurus akta kelahiran.)
7. Paspor untuk warga negara asing.
8. Kartu Identitas Penduduk Elektronik (KTP el) Dua orang saksi.
9. Mengisi Formulis Permohonan Pencatatan Kelahiran.
10. Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yg tidak diketahui asal-usulnya.
Baca Juga: Jangan Sesekali Meninggalkan Anak di Dalam Mobil Ya!
Baca Juga: Rezeki Anak Soleh, Lesti Kejora dan Rizky Billar Dapat THR Ratusan Juta
Sementara itu, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat akta kelahiran sebagai berikut:
1. Surat keterangan kelahiran
2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
3. Kartu Keluarga
4. KTP-elektronik
Kini, kamu nggak bingung lagi untuk membuat akta kelahiran untuk si buah hati. ***