Jangan Bingung, Ketahui 3 Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

Sunardi
Kamis 04 Mei 2023, 16:25 WIB
Ilustrasi, seseorang melakukan klaim BPJS Kesehatan (bpjskesehatan.go.id)

Ilustrasi, seseorang melakukan klaim BPJS Kesehatan (bpjskesehatan.go.id)

LABVIRAL.COM - Memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang penting. BPJS Kesehatan sebagai lembaa yang berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan ini bisa dimanfaatkan semua orang wargan negara Indonesia.

Namun, apa jadinya jika BPJS Kesehatan sudah tidak aktif? Tenang, BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif masih bisa diaktifkan kembali.

BPJS Kesehatan yang nonaktif akan secara otomatis aktif kembali jika peserta membayar iuran yang tertunggak dan iuran bulan berjalan.

Baca Juga: Kalau Benar Curang, Laode M Syarif: Rumah Sakit Harus Dihukum dengan Tulisan di Pintunya 'PENIPU BPJS'

Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Langkah-langkahnya Cepat dan Gampang

Berikut ini adalah tiga cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif:

1. Mengaktifkan via aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store atau Play Store, lalu buka
  • Isi data diri, nomor kartu, password, dan kode captcha untuk verifikasi
  • Pilih menu “Peserta”, kemudian klik “Cek Kepesertaan”
  • Pilih “Segmen Peserta”, lalu klik “Selanjutnya”. Akan muncul pilihan pembayaran autodebet sesuai rekening bank yang dimiliki
  • BPJS Kesehatan akan menginformasikan pendaftaran rekening autodebet, klik “Saya Setuju”, kemudian klik “Selanjutnya”
  • Isi data yang diminta seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, nomor HP, jika sudah kemudian klik “Daftar Autodebet”
  • Lakukan pembayaran dan sisa tunggakan iuran BPJS Kesehatan, lalu klik “Selanjutnya”
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor handphone Anda, klik “Verifikasi”
  • BPJS Kesehatan sudah aktif kembali.

Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Pakai Hp

Baca Juga: Yuk Pahami Syarat dan Cara Klaim BPJS Kesehatan, Ada Batasan Waktunya

2. Mengaktifkan via WhatsApp

Cara lainnya yang bisa dicoba untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan adalah via aplikasi WhatsApp (WA). Caranya adalah hubungi nomor kontak BPJS Kesehatan di 08118750400.

Langkahnya sebagai berikut:

  • Buka WA dan kirim pesan "Hi Chika" ke nomor WA BPJS Kesehatan
  • Akan ada balasan yang berisi pelayanan, kemudian balas dengan mengetik "6" untuk Layanan Pandawa
  • Balas dengan pilih nomor sesuai provinsi domisili
  • Balas dengan pilih nomor sesuai kabupaten/kota domisili
  • Kirim pesan dengan mengetik “Pandawa”
  • Akan muncul informasi layanan, termasuk link formulir online
  • Isi formulir sesuai instruksi, lalu klik “Berikutnya”
  • Pilih “Pengaktifan Kembali Kartu”, lalu klik “Berikutnya”
  • Pilih alasan pengaktifan kembali yang sesuai, lalu klik “Kirim”
  • BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan konfirmasi di WhatsApp
  • Masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK
  • Pilih jenis kepesertaan yang ingin diaktifkan lagi dan melampirkan syarat dokumen yang diperlukan, lalu ketik “Selesai”
  • Isi formulir online sesuai data yang diminta, termasuk nomor tiket, lalu klik “Berikutnya”
  • Pilih menu “Pengaktifan Kembali Kartu”, lalu klik “Berikutnya”
  • Pilih jenis transaksi, lalu klik “Berikutnya”
  • Isi data fasilitas kesehatan terdekat dengan domisili, lalu klik “Berikutnya”
  • BPJS Kesehatan memberikan informasi seputar pengaktifan kembali. Centang ‘Setuju’ jika sudah mengerti dan menyetujui informasi tersebut, lalu klik “Kirim”
  • Kirim pesan "Selesai" di WhatsApp BPJS Kesehatan setelah mengisi seluruh data di formulir online.

Baca Juga: Lebih Mudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan Melalui OVO, Cuma Butuh Ini

Baca Juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan Melalui GoPay, Ada Fitur Autodebet Juga


3. Mengaktifkan via kantor cabang

Cara lainnya untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan adalah dengan datang langsung ke kantor cabang.

Langkahnya sebagai berikut:

  • Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Hal ini untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan
  • Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik
  • Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat. Surat keterangan itu untuk permohonan aktivasi kembali status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
  • Jika dilakukan aktivasi kembali, kemudian kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit.
    Kemudian laporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.***
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini