Prosedur Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah

Yowan R
Kamis 18 Mei 2023, 16:58 WIB
Ilustrasi akta kelahiran (Sumber : dlingo-bantul.desa.id)

Ilustrasi akta kelahiran (Sumber : dlingo-bantul.desa.id)

LABVIRAL.COM - Status anak di luar nikah adalah anak yang terlahir dari pasangan tanpa adanya ikatan perkawinan, atau dari perkawinan yang tidak tercatat menurut peraturan perundang-undangan.

Akta Kelahiran sendiri merupakan berkas administrasi kependudukan yang berisi identitas lengkap dan wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia.

Bagi para orang tua yang baru melahirkan bayi, ataupun penduduk yang masih belum memiliki Akta Kelahiran, sangat penting sekali untuk mengetahui bagaimana cara untuk membuat Akta Kelahiran.

Meskipun Akta Kelahiran ini menjadi berkas penting yang harus dimiliki sebagai warga Indonesia, tetapi masih ada beberapa warga yang belum tahu bagaimana cara membuatnya, terutama untuk Akta Kelahiran anak yang lahir di luar nikah.

Penasaran bagaimana cara membuat Akta Kelahirann anak di luar nikah? Simak syarat dan prosedurnya dibawah ini.

Syarat pembuatan Akta Kelahiran anak di luar nikah

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019, secara umum syarat pembuatan Akta Kelahiran adalah sebagai berikut:

  • Surat keterangan kelahiran
  • Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
  • Kartu Keluarga
  • KTP-elektronik.

Sedangkan untuk persiapan Akta Kelahiran bagi anak diluar nikah dibagi menjadi dua kategori, yaitu anak dengan orang tua yang diketahui dan anak dengan orang tua yang tidak diketahui. Untuk persyaratan yang harus dilengkapi ada di bawah ini:

1. Anak dengan orang tua yang diketahui

  • Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)
  • Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah
  • Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa kelahiran).

2. Anak dengan orang tua yang tidak diketahui

Anak yang lahir diluar nikah dan tidak diketahui keberadaan orang tuanya juga tetap bisa mendapatkan Akta Kelahiran, sesuai dengan Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.

  • Untuk persyaratan yang harus dilengkapi khusus untuk kondisi ini, maka pembuatan Akta Kelahirannya hanya membutuhkan:
  • Keterangan saksi, yaitu orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut
  • Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (bagi anak yang lahir tidak diketahui orangtuanya).

Nah, untuk penerbitan Akta Kelahirannya akan dilakukan oleh instansi berwenang di bidang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).  Selain mendapatkan Akta Kelahiran, otomatis anak akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).

Prosedur pembuatan Akta Kelahiran

Setelah persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran telah disiapkan, langkah selanjutnya adalah prosedur atau cara pendaftaran akta kelahiran di Disdukcapil.

  • Kunjungi kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil
  • Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
  • Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  • Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan
  • Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register Akta Kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
  • Kutipan Akta Kelahiran disampaikan kepada Pemohon.

Itulah tadi prosedur dan persyaratan untuk mengurus Akta Kelahiran anak di luar nikah.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkait Berita Terkini