LABVIRAL.COM - Setiap mobil maupun motor pasti memiliki tanda nomor kendaraan (TNKB) atau yang biasa disebut plat nomor. Plat nomor kendaraan ini berfungsi sebagai legalitas dan identifikasi data mobil.
Di Indonesia, plat nomor mobil akan diganti setiap lima tahun sekali. Hal ini diperlukan untuk pendaftaran di pihak kepolisian. Setiap plat nomor punya masa berlaku yang harus selalu diurus ke kantor Samsat untuk memperbaruinya.
Baca Juga: Mengenal STNK Motor Listrik: Persyaratan, Cara Pengajuan, dan Biaya Mengurusnya
Untuk proses pergantian plat nomor mobil, harus dilakukan di kantor Samsat dan tentunya ada syarat yang harus disiapkan, antara lain:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi.
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi.
- Mobil yang akan diganti platnya.
Sebelum datang ke kantor Samsat, pastikan semua data di atas sama agar tidak ada kecurigaan di dalam proses pergantian.
Baca Juga: Cara Repaint Motor Biar Gak Ribet Urus STNK Lagi
Langkah-langkah Ganti Plat Nomor Mobil
Setelah memastikan syarat dan mobil sudah sesuai, langsung saja datang ke kantor Samsat sesuai dengan asalnya.
Hal pertama yang harus dilakukan ketika sampai di kantor Samsat adalah melakukan pendaftaran di Samsat. Kemudian datangi loket cek fisik mobil. Setelah itu, serahkan data cek fisik ke loket pergantian plat nomor untuk dilegalisir.
Satukan data cek fisik dengan syarat yang sudah ditentukan oleh petugas. Setelah itu, isi formulir untuk mengisi data mobil dan pemilik. Setelah selesai mengisi formulir, serahkan kembali kepada petugas.