Cara Urus Balik Nama Mobil, Cek Syarat Lengkap dan Biayanya

Tim Redaksi Labviral
Jumat 19 Mei 2023, 19:27 WIB
Cara Urus Balik Nama Mobil, Cek Syarat Lengkap dan Biayanya (Sumber : otomurah.com)

Cara Urus Balik Nama Mobil, Cek Syarat Lengkap dan Biayanya (Sumber : otomurah.com)

Dalam proses balik nama mobil ada biaya yang harus dibayarkan atau biasa disebut BBN-KB. Setiap daerah memiliki daftar harga berbeda.

Sebagai contoh BBN-KB di Jakarta, 1% dibebankan kepada pemilik mobil bekas dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah pajak.

Kemudian ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Menurut kebijakan pemerintah, biayanya sebesar Rp143.000.

Terakhir ada biaya pendaftaran sesuai kebijakan tiap Samsat, umumnya dibanderol Rp75.000-Rp 100.000.

Dalam proses penerbitan dokumen di kota tujuan, ada juga biaya mutasi yang harus disiapkan, rinciannya sebagai berikut:

  • Biaya cek fisik kendaraan Rp25.000
  • Biaya penerbitan STNK Rp 200.000
  • Biaya penerbitan TNKB Rp 100.000
  • Biaya cetak atau ganti BPKB Rp 375.000
  • Biaya surat mutasi Rp 250.000.***
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini