Aktivasi Kartu SIM by.U Bisa Online Melalui Website dan Aplikasi, Begini Caranya!

Yowan R
Rabu 07 Juni 2023, 21:41 WIB
Aktivasi kartu SIM By.U online (Sumber : byu.id)

Aktivasi kartu SIM By.U online (Sumber : byu.id)

LABVIRAL.COM - By.U adalah salah satu provider internet atau layanan seluler prabayar di Indonesia. By.U sendiri merupakan merupakan layanan seluler prabayar digital yang pertama kali ada di Indonesia.

Berbeda dengan dari operator seluler konvensional yang selama ini sudah beredar dan banyak digunakan di Indonesia, aktivasi kartu SIM by.U harus dilakukan secara online. Bahkan, semua layanannya sudah berbasis digital.

Untuk aktivasi kartu SIM by.U, pengguna bisa melakukannya melalui aplikasi ataupun website resmi byu.ID. Penasaran bagaimana cara aktivasinya? Ikuti langkah-langkah aktivasi kartu SIM by.U secara online berikut ini:

Aktivasi by.U melalui aplikasi

Ilustrasi cara aktivasi by.U melalui aplikasiIlustrasi cara aktivasi by.U melalui aplikasi (Labviral.com)

  • Matikan jaringan Wifi di Ponsel, gunakan data.
  • Masukkan kartu SIM dan pastikan tidak ada kartu SIM lain yang terpasang di ponsel.
  • Buka aplikasi by.U dan login dengan klik tombol "Udah ada akun? Yuk login!" menggunakan akun yang telah didaftarkan saat memesan kartu SIM.
  • Klik tombol "Aktivasi SIM" dan ikuti petunjuk cara registrasi.
  • Isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) Selesai.

Aktivasi by.U melalui website

Ilustrasi cara aktivasi by.U melalui websiteIlustrasi cara aktivasi by.U melalui website (Labviral.com)

  • Buka website by.U melalui web browser ponsel atau komputer.
  • Klik menu “Aktivasi SIM Card”.
  • Login menggunakan akun pengguna.
  • Klik "Aktivasi SIM" dan ikuti petunjuk cara aktivasi kartu SIM.
  • Masukkan serial number yang tertulis di kartu SIM.
  • Isi data NIK dan No. KK sesuai data di KK dan KTP pengguna.
  • Selesai.

Nah itulah tadi dua cara yang bisa dilakukan pengguna kartu SIM by.U untuk aktivasi secara online, baik melalui aplikasi ataupun website resmi by.U.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkait Berita Terkini