Google Kembali Kena Denda Hampir Rp500 Miliar Oleh Instansi Ini

Yusuf Tirtayasa
Selasa 20 Juni 2023, 20:31 WIB
Ilustrasi Google (Sumber : unsplash.com/@pawel_czerwinski)

Ilustrasi Google (Sumber : unsplash.com/@pawel_czerwinski)

Ini merupakan hukuman denda kedua yang diterima Google pada 2023. Belum lama ini, Google dilaporkan harus membayar denda ke negara bagian Washington senilai 39,9 juta dollar AS (Rp 594 miliar), guna membereskan gugatan yang menuduhnya melacak lokasi pengguna secara ilegal.

Google dihukum karena dinilai tetap melacak lokasi pengguna meskipun mereka menonaktifkan pelacakan lokasi dari ponselnya. Praktik itu membuat pengadilan menyimpulkan bahwa Google menipu dan melanggar privasi pengguna.

Selain menetapkan denda, Pengadilan Tinggi King County juga memerintahkan Google agar lebih transparan soal praktik pelacakan lokasi pengguna. Google pun wajib menerangkan "Teknologi Lokasi" secara rinci melalui halaman web khusus.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini