Bikin SIM Online Bisa Lewat Aplikasi? Begini Penjelasannya

Yowan R
Sabtu 01 Juli 2023, 21:02 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Sumber : pinterest.com)

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Sumber : pinterest.com)

LABVIRAL.COM - Bagi para pengendara kendaraan bermotor, memiliki SIM sangat penting. Karena, SIM  merupakan dokumen yang harus dimiliki para pengendara sebagai syarat bahwa sudah mampu berkendara sesuai dengan peraturan.

Pengendara yang tidak memiliki SIM merupakan salah satu tindak pelanggaran lalu lintas dan dapat terkena tilang oleh pihak berwajib. Karena itu, pengendara motor yang belum memiliki SIM wajib membuat SIM baru.

Nah, untuk pembuatan SIM saat ini sudah bisa dilakukan secara online menggunakan Aplikasi yang disediakan oleh pihak kepolisian. Aplikasi ini bernama Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh oleh pengguna Android di Play Store dan di App Store untuk pengguna iPhone.

Tapi perlu diingat, aplikasi Digital Korlantas Polri ini hanya bisa digunakan untuk pendaftaran dan ujian teori saja. Untuk ujian praktek pembuatan SIM, pemohon tetap harus melakukannya di Satpas SIM terdekat.

Untuk tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id. Sedangkan tes psikologi secara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://app.eppsi.id. Sebelum mendaftar SIM online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian.

Untuk langkah-langkah pendaftaran SIM online kamu bisa simak selengkapnya dibawah ini:

Langkah-langkah daftar SIM online di Digital Korlantas Polri

Untuk melakukan pendaftaran SIM online, ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan, berikut penjelasan selengkapnya yang bisa bisa kamu perhatikan.

  • Kamu perlu melakukan registrasi online di dalam website Korlantas Polri (http://sim.korlantas.polri.go.id/).
  • Setelah membuka website tersebut, pilih menu “Pendaftaran SIM Online” yang berada di halaman depan. 
  • Di dalam halaman ini, ada beberapa bagian yang harus kamu isi sesuai dengan permintaan.
  • Isi data permohonan seperti: golongan atau jenis SIM (SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, SIM D), jenis permohonan, Polda kedatangan, dan Satpas kedatangan untuk ujian.
  • Selanjutnya, kamu bisa memulai isi data diri. Isi bagian ini secara lengkap dan jelas sesuai dengan KTP. Begitu juga dengan masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
  • Kamu juga akan diminta untuk mengisi data keadaan darurat. Data ini sangat berguna untukmu saat mengalami insiden di tengah jalan.
  • Berikutnya, kamu harus melakukan konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya. Periksa semua informasi dengan saksama agar tidak ada yang salah.
  • Jika sudah, saatnya lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM.
  • Di dalam bagian pembayaran, kamu diminta untuk memilih metode pembayaran pembuatan SIM yang telah tersedia. 
  • Kemudian kamu akan diminta untuk memilih jadwal kedatangan ke Satpas.
  • Kamu akan diminta mengisi rekening pengembalian dana. Mengapa ada bagian ini? Ketika proses pembuatan SIM tidak bisa dilanjutkan karena pemohon mengundurkan diri atau tidak lolos ujian, maka dana akan dikembalikan.
  • Terakhir, kamu hanya perlu menyetujui pendaftaran SIM online.***

 

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkait Berita Terkini