LABVIRAL.COM - Mutasi atau balik nama kendaraan biasanya terjadi saat pemilik kendaraan berpindah domisili atau membeli kendaraan dalam kondisi bekas dari luar daerah. Contohnya pada sepeda motor, sebab motor bekas dari luar daerah biasanya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dari pasaran daerah tersebut.
Jadi nggak heran jika banyak pemilik motor yang ingin mengurus identitas motor mereka dengan balik nama. Hal ini juga bertujuan agar pemilik lebih fleksibel kedepannya saat membayar pajak. Karena motor yang dimiliki sudah atas nama diri sendiri.
Saat melakukan proses ini, pemilik harus melakukan proses registrasi ulang kendaraan. Pendataan pun dilakukan kembali berdasarkan data yang pemilik inginkan. Sehingga STNK, BPKB dan juga plat nomor sepeda motor akan diganti dengan yang baru, dengan melakukan mutasi atau balik nama.
Proses balik nama itu sendiri bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap alias Samsat. Sementara itu untuk dokumen persyaratannya bisa dilihat pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 221 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Bagi para pemilik yang masih belum paham apa saja syarat untuk balik nama sepeda motor, bagaimana cara mengurusnya dan berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan, pemilik bisa ikuti selengkapnya di bawah ini yang akan Labviral.com berikan.
Syarat balik nama sepeda motor
- Mengisi formulir permohonan (didapat di Samsat)
- BPKB asli
- STNK asli
- Surat pengantar mutasi untuk perubahan pemilik keluar wilayah
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi penerima kuasa jika diwakilkan
Proses balik nama itu sendiri akan lebih praktis jika pemilik awal dan pemilik yang baru memiliki alamat tempat tinggal (berdasarkan KTP) dalam satu kota atau kabupaten yang sama.
Itu artinya tidak perlu ada proses mutasi keluar (cabut berkas) dan mutasi masuk. Semua prosesnya berlangsung di Samsat yang sama.
Beda cerita jika alamat antara pemilik awal dan yang baru berbeda daerah. Proses mutasi keluar dan mutasi masuk diperlukan dalam proses balik nama tersebut.
Tahapan balik nama motor
Setelah menyiapkan syarat balik nama motor, pemilik motor bisa pergi ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai wilayah KTP pemilik baru. Berikut prosedur dan cara mengurus balik nama motor:
- Pastikan bawa berkas alias dokumen persyaratan balik nama motor Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal KTP pemilik baru.
- Misal, pemilik baru motor memegang KTP Jakarta. Maka, datang ke Samsat Jakarta Setelah tiba, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
- Serahkan hasil cek fisik kendaraan kepada petugas Samsat bersama dokumen persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK Petugas loket di Samsat akan memanggil nama pemilik untuk melanjutkan proses balik nama.
- Silakan ikuti proses balik nama motor sesuai arahan petugas
- Setelah semua proses tuntas, selesaikan proses pembayaran di loket dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika ada)
- Jika proses balik nama dan pembayaran telah selesai, pemilik bakal mendapat kuitansi dan diminta datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK baru
- Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran.
Biaya balik nama sepeda motor
Proses balik nama kendaraan bermotor akan membutuhkan biaya yang nantinya masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Terkait hal ini regulasinya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam regulasi tersebut memang tidak disebutkan adanya “biaya balik nama”. Melainkan biaya-biaya dari beberapa tahapan atau prosesnya.
- Biaya penerbitan surat mutasi sepeda motor (jika keluar daerah) Rp150.000
- Penerbitan BPKB sepeda motor untuk ganti kepemilikan Rp225.000
- Penerbitan STNK baru sepeda motor Rp100.000
Nah itulah tadi bagaimana cara, persyaratan dan besaran biaya yang dikeluarkan untuk mengurus balik nama sepeda motor.***