LABVIRAL.COM - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopKUM), belakangan ini telah menyiapkan langkah untuk menghadapi salah satu agenda dari ByteDance, induk perusahaan TikTok yang lebih dikenal dengan sebutan Project S TikTok.
Langkah yang disiapkan KemenKopKUM ini diambil untuk mengatasi Project S TikTok yang diklaim dapat merugikan bisnis UMKM di Indonesia.
Apa sih sebenarnya Project S TikTok ini, sampai-sampai pemerintah Indonesia melalui salah satu kementriannya sampai harus menyiapkan langkah tertentu karena Project S TikTok dapat mengancam UMKM Indonesia?
Jika kamu penasaran tentang Project S TikTok, kamu bisa simak penjelasan yang akan Labviral.com berikan berikut ini.
Project S TikTok
Project S TikTok merupakan sebuah agenda untuk menjual produk TikTok sendiri. Agenda ini pertama kali dilaporkan Financial Times pada, 21 Juni 2023. Project S TikTok dilaporkan telah beroperasi di pasar Inggris.
"Upaya untuk mulai menjual produknya (TikTok) sendiri dikenal secara internal sebagai 'Project S”, menurut enam sumber yang akrab dengan pembicaraan di internal, sebagaimana dilansir Financial Times, Rabu 12 Juli 2023.
Agenda menjual produk sendiri pada Project S Tiktok ini hadir dalam bentuk fitur Trendy Beat di Inggris. Di aplikasi TikTok, fitur Trendy Beat hadir untuk menjual produk-produk yang sedang populer.
Beberapa produk populer yang dipajang melalui Trendy Beat, di antaranya adalah alat pembersih telinga dan penyikat bulu hewan peliharaan dari pakaian. Semua produk yang dipajang di Trendy Beat ini merupakan produk yang berasal dari China.
Berdasarkan tautan yang terpasang di fitur Trendy Beat, produk-produk yang dijajakan lewat fitur tersebut juga diketahui dijual oleh Seitu, dimana perusahaan tersebut telah terdaftar di Singapura dan terhubung dengan If Youu, perusahaan ritel milik ByteDance.