Motor Listrik Polytron PEV 30M1, Fitur Futuristik Harga UMR

Andi Syafriadi
Sabtu 15 Juli 2023, 16:05 WIB
Motor Listrik Polytron PEV 30M1, Motor dengan Fitur Futuristik Harga UMR (Sumber : Pinterest)

Motor Listrik Polytron PEV 30M1, Motor dengan Fitur Futuristik Harga UMR (Sumber : Pinterest)

Sehingga motor listrik Polytron PEV 30M1 dijual dengan harga yang jauh lebih murah karena telah menerima bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7 juta per unit.

Baca Juga: Isi Daya Baterai HP Sebaiknya sampai Berapa Persen? Begini Penjelasannya

Polytron PEV 30M1 dibanderol dengan harga Rp13,5 juta setelah mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta, motor listrik ini menawarkan kenyamanan, daya tahan, dan hemat energi.

Dengan solusi yang lebih ekonomis dan ramah lingkungan, Polytron berharap dapat mempercepat penetrasi kendaraan listrik di Indonesia.

Prosedur Pembelian:

  • Pembelian unit motor di Polytron.co.id hanya dapat dilakukan oleh pemegang KTP sesuai dengan wilayah domisili di area pilihan.
  • Proses order unit motor tidak dapat dibatalkan dan ganti warna, setelah proses check out order.
    Customer akan dihubungi pihak Dealer Polytron apabila unit atau warna yang dipilih tidak tersedia.
  • Cara pembayaran sama dengan proses pembayaran produk lainnya di Polytron.co.id
  • Konfirmasi pemesanan terkait waktu pengiriman produk dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan STNK dan BPKB akan diinfo oleh pihak Dealer Polytron.

Baca Juga: Apa Itu Friendzone? Bahas Penyebab Hingga Jalan Keluarnya

  • Customer yang melakukan pembayaran full atau booking fee akan dihubungi pihak Dealer Polytron.
    Estimasi proses pembuatan STNK adalah 19-30 hari kerja, setelah unit motor diterima oleh customer.
  • Untuk estimasi proses BPKB adalah 3-4 bulan setelah unit motor diterima oleh customer. Prosedur & estimasi pembuatan STNK dan BPKB sewaktu waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan Kantor SAMSAT setempat.
  • Untuk proses STNK dan BPKB sepenuhnya tanggung jawab pihak Dealer Polytron.
    Plat Nomor akan diberikan bersamaan dengan serah terima STNK.
  • Harga yang tertera sudah termasuk biaya pengiriman wilayah KTP wilayah Pulau Jawa. Untuk pengiriman KTP wilayah luar Pulau Jawa akan dikenakan biaya pengiriman tambahan, dan akan diinformasikan oleh pihak Dealer Polytron.
  • Apabila terdapat perubahan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang meliputi:

Baca Juga: Penyebab Saraf Kejepit di Pinggang dan Cara Mengatasinya

(1). Pengenaan biaya tambahan yang mengacu pada peraturan pajak progresif kendaran bermotor yang ditetapkan pemerintah, sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh customer atau bersamaan dalam satu Kartu Keluarga (KK)

(2) Pengenaan biaya tambahan yang mengacu pada ketentuan perubahan pajak daerah dari kebijakan Pemda setempat. Biaya-biaya tersebut akan dikonfirmasi oleh pihak Dealer Polytron ke customer.

  • Penggunaan kendaraan yang diperbolehkan untuk produk ini adalah pribadi dan dinas.
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini