LABVIRAL.COM - BI Checking atau yang saat ini lebih dikenal dengan SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan). Nah, untuk Cek SLIK OJK ini sangat dibutuhkan terutama untuk pengguna yang hendak mengajukan kredit atau pinjaman.
BI checking atau SLIK OJK sendiri adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia (BI) yang dilakukan para debitur.
Sistem Informasi Debitur (SID) yang dimiliki oleh Bank Indonesia ini memuat berbagai macam informasi dari nasabah-nasabah yang memiliki kredit.
Nah, sejak 1 Januari 2018, BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berada dibawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Informasi riwayat nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang ada pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), semuanya tercatat pada layangan iDEB atau Informasi Debitur.
Untuk mengetahui atau mengecek informasi tentang BI checking, kini nasabah bisa melakukannya sendiri melalui situs idebku.ojk.go.id. Selain dari situs resmi tadi, BI checking juga bisa di cek melalui situs lainnya seperti, IDScore.id, cekaja.com dan SkorLife.
Lalu, bagaimana cara cek BI checking online terbaru? Daripada penasaran langsung saja simak langkah-langkah yang akan Labviral.com berikan di bawah ini.
Cek BI Checking menggunakan iDebku OJK
1. Siapkan dokumen
Sebelum mengakses halaman https://idebku.ojk.go.id, satu hal pasti yang harus kamu lakukan adalah menyiapkan beberapa dokumen penting seperti berikut ini:
Dokumen bagi debitur perorangan
- KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Jika debitur telah meninggal dunia dan diserahkan kepada ahli waris, wajib menyertakan juga Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.
Dokumen bagi debitur badan usaha
- Identitas asli dari pengurus yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor WNA
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian badan usaha
- Dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat perubahan kepengurusan Badan Usaha
2. Isi permohonan Ideb SLIK OJK
- Buka aplikasi https://idebku.ojk.go.id
- Pada halaman pertama pilih menu Pendaftaran dan akan muncul Cek Ketersediaan Layanan
- Masukkan data diri untuk memulai pendaftaran dengan mengisikan jenis debitur, jenis identitas debitur, nomor identitas yang dipilih, kewarganegaraan, dan kode captcha
- Klik tombol 'Selanjutnya'
- Apabila kuota antrian dalam situs tersebut masih tersedia, akan muncul menu untuk mulai mengisi Data Registrasi
- Masukkan data diri secara lengkap, mulai dari nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, alamat e-mail, hingga nomor handphone
- Pilih tujuan permohonan informasi BI Checking
- Masukkan nama ibu kandung Setelah mengisi seluruh formulir yang tersedia, masukkan nama ibu kandung Anda dan klik tombol ‘Selanjutnya’
- Unggah foto kartu identitas sesuai petunjuk, dengan ukuran maksimal 4 MB
- Setelah mengunggah foto identitas, klik tombol ‘Selanjutnya’
- Pahami terkait syarat dan ketentuan permohonan
- Setelah melengkapi data yang dibutuhkan, klik tombol ‘Ajukan Permohonan’
- Jika pendaftaran berhasil dilakukan, akan muncul nomor pendaftaran yang bisa dicek melalui menu Status layanan pada halaman awal idebku.ojk.go.id
- Permohonan BI Checking akan diproses sistem sesuai nomor antrian.***